Rabu, 12 Mei 2010

PENGATURAN MUATAN

Angkutan laut masih digunakan/diperlukan dan lebih menguntungkan dibandingkan angkutan lain alasannya:
1.dapat mengangkut barang dakam jumlah yg banyak
2.Ongkos angkut yang murah
3.Jangkauannya yang sangat jauh
4.Memungkinkan pengangkutan secara door to door service
Tiga kelompok yang berperan dalam angkutan laut:
1.Shipper:Bagian yg mengapalkan barang
2.Carrier:Bagian yg mengangkut/pembawa barang
3.Consignee:Bagian yg menerima barang/konsumen
Carrier
Tanggung jawab carrier:Nasional dalam KUHD international Hukum huges rule yg dibuat di(Denhang)
Pasal 466 KUHD
Barang siapa baik dengan persetujuan carter/lainnya meningkan diriuntuk menyelenggarakan angkutan melalui laut
Carrier menurut Huges Rules(Deen Hag){carrier adalah pemilik kapal atau pencarter yang mengadakan perjanjian dengan pemilik Barang untuk menyelenggarakan pengangkutan barang}
Prinsip penanganan dan pengaturan muatan
1.Melindungi kapal(Protec the ship)
2.Melindungi muatan(Protec the cargo
3.Pemanfaatan ruang muatan semaksimal mungkin(To avoid broken stowage)
4.Bongkar muat secara cepat,teratur dan sistematis)
5.Melindungi ABK dan buruh(Safety of crew and longshorman)
1.Melindungi kapal
Untuk melindungi kapal,maka pembagian muatan diatur sbb:
1.Secara vertical (tegak)
2.Secara melintang(tranversal)
3.Secara membujur(longitudinal)
4.Secara Khusus pada Tween deck

Tidak ada komentar:

Posting Komentar